Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Sering Nonton Video Porno: Hukumannya Minimal 5 Tahun

Atas perbuatannya, R diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 jo 76 d dan Pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak.

Denada S Putri
Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Sering Nonton Video Porno: Hukumannya Minimal 5 Tahun
Konferensi Pers Polres Bontang soal pelecehan santri di Ponpes. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, RT 12, Kelurahan Bontang Lestari, mendadak ramai. Pasalnya, terdapat laporan yang menyeret Ponpes tersebut dengan kasus pencabulan.

Di mana, pelapor sebagai orang tua korban mendatangi Polres Bontang sebanyak 3 orang yakni 2 pelapor dan didampingi para saksi melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan di bawah umur yang dilakukan di Ponpes Ar-Rahman Segendis.

“Laporan dilakukan pada Rabu (6/10/2022) malam, dengan dua korban berusia 13 dan 14 tahun, terlapor berinisial R (18),” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (9/10/2022).

R, kata Kapolres, merupakan anak dari pimpinan Ponpes Ar-Rahman. Atas perbuatannya, R diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 jo 76 d dan Pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak.

Baca Juga:Cerita Dibalik Kasus Pelecehan Santri di Ponpes Bontang Terkuak, Buat Wali Murid Geram dengan Pengurus: Anak Saya

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ada dua kasus yakni persetubuhan anak di bawah umur dan satu korban lainnya kasus pencabulan,” ujarnya.

Tersangka R, sudah diamankan di Makopolres Bontang, dan dilakukan pemeriksaan serta didapatkan alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pihak keluarga terlapor cukup kooperatif untuk bisa mendatangkan terlapor, karena tersangka sedang berkuliah di Makassar,” imbuhnya.

Motifnya, Kapolres menyebut terlapor senang menonton video porno dan timbul niat melakukan persetubuhan saat melihat santriwati. Modusnya juga terlapor mengajak korban menonton bersama video porno dan berusaha mencabulinya.

“Ponpes tersebut juga kami tutup sementara untuk persoalan izin ponpes, kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenag Bontang,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:Kata Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Pimpinan Ponpes di Bontang, Siapa?

Sejauh ini, pihaknya masih menerima laporan dari dua korban saja. Namun Kapolres meminta pihak orang tua jika ada yang dirugikan atas perlakuan terlapor segera melaporkan ke Polres Bontang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini