Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Santri

Tersangka dipulangkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) karena posisinya sedang berkuliah.

Denada S Putri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:20 WIB
Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Santri
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, didampingi Waka Polres, dan Kanit Satreskrim Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santri di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan ada dua laporan yang diterima. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren. 

Parahnya, korban baru berumur 14 tahun. Kemudian, tersangka dengan tindakan bejat melakukannya dalam kondisi sadar. 

"Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan, Sabtu (8/10/2022). 

Baca Juga:Terseret Kasus Pelecehan Santri, Pimpinan Ponpes di Bontang Ditangkap

Dilanjutkan olehnya, tersangka dipulangkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) karena posisinya sedang berkuliah. Sementara untuk pimpinan Ponpesnya masih berstatus saksi. 

Sementara, polisi masih akan menelusuri adanya dugaan lemahnya pengawasan pengurus Ponpes. Bahkan, polisi juga akan menindaklanjuti jika ada laporan lainnya. 

"Tersangka sudah kami tahan. Dia dikenakan pasal berlapis antara pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur," sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D. 

Baca Juga:Bobol Toko Milik Ponpes, Pemuda Banyuwangi Ini Embat Kancut Sampai Sabun Muka

"Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini