Anak Pimpinan Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Ponpes di Bontang Ini Ditutup Polisi

Polisi juga akan mengusut adanya pelanggaran standar operasional prosedur.

Denada S Putri
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:24 WIB
Anak Pimpinan Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Ponpes di Bontang Ini Ditutup Polisi
Petugas polisi saat mengamankan lokasi Ponpes di Bontang Lestari. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polisi sudah menetapkan tersangka R (18) anak pimpinan pondok pesantren (Ponpes) karena terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan pada Juni 2022 lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan Ponpes Darud Da'wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari ditutup. 

"Kami tutup sementara (Ponpes). Karena ada terjadi kasus yang dilakukan oleh anak pemilik Ponpes Ar Rahman Segendis Bonles (Bontang Lestari)," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (8/10/2022). 

Lebih lanjut, Polisi juga akan mengusut adanya pelanggaran standar operasional prosedur oleh pengurus Ponpes tersebut. Karena melakukan pembiaran tersangka beraktivitas di lingkungan santri putri dengan leluasa. 

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual, Ponpes di Bontang Lestari Ternyata Tak Berizin: Kami akan Laporkan

"Itu juga menjadi perhatian kita. Kami akan telusuri," ucapnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bontang mendapatkan fakta jika Ponpes itu belum mengantongi izin resmi.

Kepala Kemenag Bontang Muhammad Izzat Solihin mengatakan, pada Agustus 2022 lalu pengurus sempat ingin mengajukan perizinan. 

Ternyata dari hasil verifikasi masih belum dinyatakan lengkap dan berkas dikembalikan. Kedua, pengurus Ponpes juga belum melakukan penginputan untuk registrasi secara online. Artinya, selama mereka beroperasi tidak melalui proses izin yang jelas. 

"Kami akan keluarkan keterangan resmi. Bahwa menjelaskan pesantren tersebut tidak mengantongi izin," ucapnya dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022). 

Baca Juga:Terseret Kasus Pelecehan Santri, Pimpinan Ponpes di Bontang Ditangkap

Selanjutnya, Kemenag Bontang akan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Pengurus Pusat untuk ditindaklanjuti. 

Klausul pelaporan terkait adanya pondok pesantren yang beroperasi tanpa ada rekomendasi izin dari Kemenag. Informasi yang diterima jaringan media ini, pesantren tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini