SuaraKaltim.id - Peristiwa kebakaran di salah satu kios Kota Samarinda menjadi pembelajaran tersendiri. Khususnya, soal mesin Pertamini yang berisiko terbakar di tempat umum.
Untuk itu Wali Kota Samarinda Andi Harun berencana membuat surat edaran (SE). Surat tersebut berkaitan dengan distribusi BBM melalui Pertamini.
“Tunggu saja surat edarannya,” singkatnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (06/12/2023).
Regulasi ini dikeluarkan agar para pedagang segera berhenti berjualan BBM eceran. Apalagi menggunakan mesin Pertamini.
Baca Juga:Kuota BBM di Kaltim Dinyatakan Cukup, Akmal Malik Beberkan Persoalan Lain
“Agar secara berangsur mereka mempersiapkan diri menghentikan penjualan, karena sudah terbukti sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, bahkan keluarganya juga,” jelasnya.
Andi Harun Sebut Saat ini SE itu sedang diproses
Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga meminta agar Pertamina lebih tegas dalam mengawasi alur distribusi BBM di SPBU. Selama ini pengetap disinyalir hilir mudik mengisi BBM yang mengakibatkan antrean.
“Kami minta ke Pertamina agar tidak harus pemerintah yang berhadapan dengan masyarakat dan benar-benar konsisten tidak mensuplai BBM dari SPBU ke Pertamini,” bebernya.
Menurutnya, jika Pertamina tegas dan konsisten, maka aktivitas jual beli BBM di Pertamini akan bubar dengan sendirinya.
Baca Juga:Bawaslu Samarinda Sebut Seluruh Parpol Harus Kantongi STTP dari Polisi untuk Kampanye
Terakhir ia menegaskan soal segala bentuk penjualan BBM di luar SPBU itu ilegal. Termasuk Pertamini itu sendiri.
“Pertamini itu ilegal,” tegasnya di akhir.