Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.
"Sebagai informasi tambahan, sebelum tahapan pelaksanaan kampanye Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta kepada seluruh Calon Anggota DPD daerah pemilihan Kaltim, sebagai upaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana," bebernya.
BERIKUT JUMLAH PENGAWASAN KAMPANYE PARPOL DI 10 KABUPATEN/KOTA KALTIM:
1. Samarinda: 3
2. Kukar: 31
3. Kubar: 4
4. Mahulu: 4
5. Bontang: 16
6. Kutim: 3
7. Berau: 42
8. Balikpapan: 15
9. PPU: 15
10. Paser: 5
Baca Juga:Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif
Jumlah: 138
PENGAWASAN KAMPANYE CALON DPD DI KALTIM: 1