"Kemungkinan ayah Ammar belum tahu, lebih baik nggak tanu kalau kejadian ini," tutur Abdullah Emile.
Atas perbuatannya Ammar Zoni terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.