Dana Kampanyenya Paling Rendah, Bagaimana Cara Pendukung Anies Baswedan Tebar Baliho dan Spanduk?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk Anies-Muhaimin (AMIN) yang berasal dari dan sumbangan masyarakat.

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Desember 2023 | 13:07 WIB
Dana Kampanyenya Paling Rendah, Bagaimana Cara Pendukung Anies Baswedan Tebar Baliho dan Spanduk?
Anies Baswedan [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraKaltim.id - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk Anies-Muhaimin (AMIN) yang berasal dari dan sumbangan masyarakat.

Menurut dia, dana patungan tersebut sebagai gerakan masyarakat dalam memperjuangkan kepemimpinan masa depan.

Ia pun bertambah semangat untuk terus berkampanye dan nantinya bisa terpilih sebagai presiden 2024.

"Itu yang membuat kami semakin bersemangat. Kalau ini bukan top-down, ini adalah gerakan yang melibatkan semua," kata Anies.

Baca Juga:Cegah Praktik Orang Dalam, Apa itu Sistem Meritokrasi yang Dijanjikan Anies Baswedan?

Melihat gerakan itu, Anies tidak berencana menambah dana kampanye. Ia bersama calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berkontestasi dalam Pilpres sebagai gerakan rakyat, sehingga akan lebih banyak mengandalkan iuran.

"Tidak (menambah). Ini memang di mana-mana patungan betul-betul, iuran. Jadi ini adalah gerakan rakyat," kata Anies ketika ditanya terkait dana kampanye paling rendah berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Rabu malam.

KPU merilis data dana awal kampanye pasangan AMIN sebesar Rp1 miliar dan itu menjadi angkal terkecil dibandingkan dua pasangan lain.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Baca Juga:Bawaslu Kaltim Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini