Alasan Sakit, Pemeriksaan Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Bontang Ditunda

Lebih lanjut, polisi juga menghargai adanya upaya penjadwalan ulang.

Denada S Putri
Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:45 WIB
Alasan Sakit, Pemeriksaan Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Bontang Ditunda
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto. [KlikKaltim.com]

"Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023)," ungkap Kasat Hari.

Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kita tetap antisipasi (tak kabur-red). Semoga tidak," jelasnya.

Baca Juga:Dilaporkan Kasus Pelecehan Santri, Pimpinan Ponpes Bakal Lapor Balik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini