Pimpinan Ponpes di Bontang Lapor Balik Pelapor Kasus Pelecehan Santri

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi.

Denada S Putri
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:00 WIB
Pimpinan Ponpes di Bontang Lapor Balik Pelapor Kasus Pelecehan Santri
Kuasa hukum pimpinan Ponpes yang dilaporkan kasus asusila Rostan Rahim. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang yang dilaporkan atas kasus asusila Rostan Rahman mengatakan, akan melaporkan balik pelapor ke polisi. 

Rostan mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya sudah diterima sejak Senin (18/12/2023) kemarin. Namun di dalam surat itu, jadwal temu ditetapkan pada Kamis, (21/12/2023).

"Iya besok kami pergi memenuhi panggilan itu," ungkap Rostan, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023). 

Di samping memenuhi panggilan polisi, Rostan mengaku akan membuat laporan pencemaran nama baik atas kliennya. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik pimpinan Ponpes tersebut. 

Baca Juga:Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status

Laporan akan ditujukan ke pelapor kasus asusila ini. "Yah kita laporkan balik," ungkapnya. 

Rostan beralasan, kliennya tak melakukan apa yang dituduhkan. Ia menyakini, seluruh tudingan yang dialamatkan kepada pimpinan Ponpes tersebut keliru.

Diberitakan sebelumnya, setelah 2 pekan proses penyidikan kasus asusila di Pondok Pesantren, akhirnya penyidik Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tanjung Laut per Senin, (18/12/2023) kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi.

"Sudah 2 hari dipanggil belum datang," bebernya. 

Baca Juga:Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Angkat Bicara

Kasat Hari mengatakan, pemanggilan pimpinan ponpes ini masih berstatus saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari terlapor untuk melengkapi materi penyidikan.

Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu, Hari menegaskan, akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan yang ada.

"Kami masih berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak