Pimpinan Ponpes di Bontang Lapor Balik Pelapor Kasus Pelecehan Santri

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi.

Denada S Putri
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:00 WIB
Pimpinan Ponpes di Bontang Lapor Balik Pelapor Kasus Pelecehan Santri
Kuasa hukum pimpinan Ponpes yang dilaporkan kasus asusila Rostan Rahim. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang yang dilaporkan atas kasus asusila Rostan Rahman mengatakan, akan melaporkan balik pelapor ke polisi. 

Rostan mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya sudah diterima sejak Senin (18/12/2023) kemarin. Namun di dalam surat itu, jadwal temu ditetapkan pada Kamis, (21/12/2023).

"Iya besok kami pergi memenuhi panggilan itu," ungkap Rostan, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (20/12/2023). 

Di samping memenuhi panggilan polisi, Rostan mengaku akan membuat laporan pencemaran nama baik atas kliennya. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik pimpinan Ponpes tersebut. 

Baca Juga:Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status

Laporan akan ditujukan ke pelapor kasus asusila ini. "Yah kita laporkan balik," ungkapnya. 

Rostan beralasan, kliennya tak melakukan apa yang dituduhkan. Ia menyakini, seluruh tudingan yang dialamatkan kepada pimpinan Ponpes tersebut keliru.

Diberitakan sebelumnya, setelah 2 pekan proses penyidikan kasus asusila di Pondok Pesantren, akhirnya penyidik Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tanjung Laut per Senin, (18/12/2023) kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pemanggilan yang ditujukan ke pimpinan Ponpes hingga hari ini belum dipenuhi.

"Sudah 2 hari dipanggil belum datang," bebernya. 

Baca Juga:Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Angkat Bicara

Kasat Hari mengatakan, pemanggilan pimpinan ponpes ini masih berstatus saksi. Penyidik memerlukan keterangan dari terlapor untuk melengkapi materi penyidikan.

Namun jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu, Hari menegaskan, akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan yang ada.

"Kami masih berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif," lugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini