SuaraKaltim.id - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyorot pentingnya mematuhi aturan pemanfaatan fasilitas umum dalam kegiatan perekonomian.
Hal ini terutama berkaitan dengan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut komoditi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara di Kabupaten Paser.
"Kita ingatkan pengelolaan sumber daya alam itu agar mematuhi tata aturan yang berlaku," tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/12/2023).
Untuk diketahui Akmal Malik yang juga sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, dan perkebunan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca Juga:Kiprah dan Perjuangan Politik Abdoel Moeis Hassan untuk Kaltim
"Saya bersama Bapak Bupati akan terus mencoba mengingatkan perusahaan terkait. Bahwa ada Perda yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum," imbuhnya.
Menurut Akmal Malik, pemerintah daerah berupaya agar ekonomi tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Selain itu persoalan dugaan kegiatan ilegal, Pj Gubernur Kaltim tersebut menepis bahwa hal ini bukan ranah pemerintah. Namun, penegak hukum.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Akmal Malik juga mengaku telah meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada.
"Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tambahnya.
Baca Juga:Sosok Abdoel Moeis Hassan, Mantan Gubernur Kaltim yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Kunjungan Akmal Malik dan pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim di Kabupaten Paser menjadi bagian dari upaya untuk memahami dinamika sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Ini juga mencerminkan komitmen dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan regulasi dalam aktivitas ekonomi.