Pimpinan Ponpes di Bontang Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Denada S Putri
Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:02 WIB
Pimpinan Ponpes di Bontang Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi santri perempuan dilecehkan. [Ist]

Lebih lanjut Iptu Hari bilang hari ini merupakan pemeriksaan perdana oknum pimpinan Ponpes sebagai tersangka. Karena pada Kamis (28/12/2023) lalu tidak hadir karena alasan sakit.

Disinggung soal penahanan. Iptu Hari bilang masih melihat hasil pemeriksaan dari penyidik. Namun belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau masih butuh keterangan lebih lanjut.

"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin tersangka izin. Kalau soal penahanan dilihat dafi hasil pemeriksaan hari ini," sambungnya.

Tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Namun kendaraan yang dimilikinya putar balik lantaran jam pemeriksaan yang dilakukan siang hari.

Baca Juga:Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Santri

Bahkan juga terpantau beberapa rekan tersangka juga turut hadir untuk mendampingi pemeriksaan.

"Itu ada kok siap hadir. Tapi karena di Jam 14.00 Wita beliau balik ke rumah dulu," ucap salah seorang rekan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini