Pimpinan Ponpes di Bontang Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Denada S Putri
Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:02 WIB
Pimpinan Ponpes di Bontang Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi santri perempuan dilecehkan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Oknum pimpinan Ponpes tersangka kasus asusila resmi ditahan pada Rabu (03/01/2024) sekitar pukul 18.30 Wita lalu.  Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

"Berdasarkan 2 alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penyidik meyakini untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHPidana," ucap Iptu Hari Supranoto, dikutip Jumat (05/01/2024), dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com. 

Tahap awal penahana  dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi sudah mempertimbangkan semua proses yang sudah dilalui. 

Setelah ini Sat Reskrim akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang agar bisa diproses lebih lanjut. 

Baca Juga:Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Santri

Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Oknum Pimpinan Ponpes Bontang Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Asusila

Oknum pimpinan Pondok Pesantren akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila di Mapolres Bontang pada Rabu (03/01/2024) ini. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Ia mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 14.00 Wita. Dari hasil konfirmasi dengan kuasa hukum tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati nya siap hadir.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes Bontang Diperiksa Polisi

"Hari ini dipanggil perdana. Kemarin sempat ditunda karena tersangka sakit. Tapi hari ini katanya bersedia hadir," kata Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/01/2024).

Lebih lanjut Iptu Hari bilang hari ini merupakan pemeriksaan perdana oknum pimpinan Ponpes sebagai tersangka. Karena pada Kamis (28/12/2023) lalu tidak hadir karena alasan sakit.

Disinggung soal penahanan. Iptu Hari bilang masih melihat hasil pemeriksaan dari penyidik. Namun belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau masih butuh keterangan lebih lanjut.

"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin tersangka izin. Kalau soal penahanan dilihat dafi hasil pemeriksaan hari ini," sambungnya.

Tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Namun kendaraan yang dimilikinya putar balik lantaran jam pemeriksaan yang dilakukan siang hari.

Bahkan juga terpantau beberapa rekan tersangka juga turut hadir untuk mendampingi pemeriksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini