Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti 3 Pengedar Sabu di Bontang

Saat di lokasi polisi mencurigai 2 orang tersangka terasbut yang tengah berjalan.

Denada S Putri
Kamis, 18 Januari 2024 | 15:30 WIB
Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti 3 Pengedar Sabu di Bontang
3 tersangka pengedar sabu diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 3 tersangka warga Kelurahan Berbas Pantai berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Rabu (17/01/2024) malam tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengaku, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. 

Ada 2 tersangka diringkus di Jalan Manunggal Kelurahan Berbas Pantai berinisial Ib (28) dan MSJ (28). Dimana awalnya polisi mendapat laporan tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Saat di lokasi polisi mencurigai 2 orang tersangka terasbut yang tengah berjalan. Setelah diyakini polisi kemudian langsung menangkap tersangka dan menggeledah di tempat. 

Baca Juga:Lansia Rentan di Bontang Dapat Rantang Kasih 2 Kali Sehari

Kemudian berhasil didapat 2 poket sabu dengan berat 19,99 gram disaku tersangka. Selain itu polisi juga menyita ponsel dan didapat informasi bahwa sabu itu berasal dari rekannya berinisial MSG (25). 

Tidak jauh dari TKP pertama polisi juga meringkus MSG dengan barang bukti 1 poket dengan berat 0,43 gram. Tersangka ketiga ini juga mengakui sabu itu dipecah untuk diperjualkan kembali. 

"Dalam waktu hampir 1 jam kita ringkus. Memang mereka ini sudah masuk target operasi berkat aduan warga," kata AKP Nixon, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/01/2024). 

Kini ketiga tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami soal sumber pasokan sabu. 

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:Kejari Bontang Masih Dalami Berkas Perkara Investasi Bodong Apderis

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini