2 Lokasi di Kota Samarinda Sering Digunakan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Dapat digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024

Muhammad Yunus
Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:36 WIB
2 Lokasi di Kota Samarinda Sering Digunakan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam acara konsolidasi di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (20/1/2024). (Suara.com/Novian)

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengantongi dua lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024 dari sejumlah lokasi yang telah ditinjau.

“Sementara lokasi yang bisa dipakai, yaitu GOR Kadrie Oening dan Lapangan Tridaya. Dua lokasi itu menjadi lokasi yang sering digunakan setiap pemilu,” kata Anggota KPU Kota Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Najib di Samarinda, Sabtu 20 Januari 2024.

Selain dua lokasi itu, anggota KPU Kota Samarinda juga sudah meninjau lokasi lain, seperti lapangan Palaran, lapangan Sambutan, dan GOR Segiri.

Namun, GOR Segiri belum dapat digunakan sebagai tempat kampanye rapat umum karena masih direnovasi.

Baca Juga:Bawaslu Kutim Hentikan Penangan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

KPU Samarinda segera menetapkan keputusan akhir terkait lokasi kampanye rapat umum dengan pertimbangan jumlah massa yang terlibat.

“Kami harap lima daerah pemilihan di Kota Samarinda masing-masing punya satu lokasi kampanye rapat umum,” katanya.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 78 Tahun 2024, kampanye rapat umum dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Semua partai yang masuk koalisi pendukung capres-cawapres hanya punya kesempatan 18 hari untuk melakukan kampanye rapat umum.

Najib menyampaikan tiga pasangan capres-cawapres beserta partai koalisinya berhak kampanye rapat umum sebanyak enam hari.

Baca Juga:Bawaslu Kaltim Jaring 11.153 Calon Pengawas TPS untuk Awasi Pelaksanaan Pemilu

“Rapat umum merupakan hak masing-masing tim pemenangan calon presiden beserta partai koalisinya,” katanya.

Najib menambahkan hanya dua partai yang mendapatkan jatah waktu kampanye rapat umum secara penuh atau 21 hari, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh. Dua partai tersebut tidak masuk salah satu koalisi partai pengusung capres-cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini