RT di Samarinda Diduga Diberhentikan karena Tak Mau Bantu Pencalegan Anak Pejabat

Ia mengaku ikut menelusuri status RT-RT tersebut. Seperti mencari pembuktian langsung dengan memeriksa Sipol KPU.

Denada S Putri
Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:34 WIB
RT di Samarinda Diduga Diberhentikan karena Tak Mau Bantu Pencalegan Anak Pejabat
Kantor Balai Kota Samarinda. [kaltimtoday.co]

Ia mengatakan, jika penelusuran media sudah valid dan konkret tak perlu ada inisial nama lagi. Lalu, ia menyatakan, mobilisasi seperti itu sudah dilakukan di nasional kemudian di tarik oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Kalau saya sih, enggak usah terlalu disorot lah yang di daerah-daerah ini. Di level nasional aja kelakuannya kayak begitu kok. Ya enggak? Anak disuruh jadi Wapres, disuruh jadi ketua partai, dimobilisasi ini itu, kan semua secara gamblang dan kasat mata dilihat, dipertontonkan. Jadi, kalau ada di daerah kayak begitu, saya pikir sudah bukan hal yang tabu. Meskipun secara etika politik, aturannya, tidak membolehkan," ujarnya.

Ia membeberkan, ada beberapa RT di Palaran yang diberhentikan. Katanya, mereka pengurus partai.

Ia melanjutkan, pemberhentian para RT tersebut diduga disengaja. Ia merasa para RT diberhentikan dengan cara mencari alasan-alasan tertentu.

Baca Juga:Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu

"Ada beberapa waktu lalu, ada surat pemberhentian (beberapa) RT di Palaran. Ada 4 orang RT diberhentikan karena (mereka) pengurus partai. RT-RT itu juga sama. Pernah juga ada oknum dan orang-orang tertentu meminta fotocopy KTP sebanyak 50 orang, tapi mereka tidak mau menyetor itu, tidak mau mendata. Akhirnya dicarikan alasan (untuk diberhentikan)," lanjutnya.

Ia mengaku ikut menelusuri status RT-RT tersebut. Seperti mencari pembuktian langsung dengan memeriksa Sipol KPU.

"Ditracking, ternyata Ketua RT ini terdaftar sebagai pengurus partai politik dan caleg. Sementara, setelah kita tracking (lagi) di tempat lain, termasuk Ketua LPM-nya, itu masih terdaftar sebagai pengurus partai. Ada buktinya di Sipol KPU. (Saya sempat bertanya) kenapa tidak diganti? (Katanya) sudah mundur. Harusnya, diberikan pilihan (buat) RT-RT ini kalau memang ada (pilihan). Dan, yah, kalau ada Perwalinya," tambahnya.

Ia juga menyinggung soal peraturan RT yang seharusnya bukan diatur di Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun di Peraturan Daerah (Perda).

Ia menegaskan, RT bukan jabatan struktural. Namun, jabatan tersebut masuk dalam kepegawaian.

Baca Juga:Pasar Pagi Samarinda Jadi Sasaran Pencurian Rolling Door

"(Tapi) sebenarnya, yang mengatur (peraturan soal) RT itu bukan Perwali. Tetapi Perda. Enggak boleh (seharusnya) karena bukan jabatan struktural, kepegawaian itu (jabatan) RT. (Arti) RT itu adalah kelompok-kelompok yang dipilih langsung oleh masyarakat. Dia (RT) bukan bagian dari pemerintahan, tapi dia bekerja untuk pemerintahan," lugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini