Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS

Panwascam Samarinda Seberang akan membuat surat form A untuk Bawaslu Kota Samarinda terkait kecurangan ini.

Denada S Putri
Kamis, 15 Februari 2024 | 14:45 WIB
Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS
Situasi perhitungan suara di TPS 01, Jalan P.Bendahara, Gg. Karya Muharram, Baqa, Samarinda Seberang. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Hari H pencoblosan Pemilu 2024 kemarin diwarnai kecurangan di Samarinda Seberang. Warga protes karena tidak bisa mencoblos, alasannya hak suara mereka telah dipakai orang lain.

Kejadian ini bermula di TPS Jalan P. Bendahara, Gang Karya Muharram, Baqa, Samarinda Seberang. Sejumlah warga ditolak mencoblos karena hak suaranya tercatat telah digunakan.

Merasa dirugikan, warga tersebut mengadu ke Sekretariat Panwascam Samarinda Seberang. Hal itu dibenarkan Achmad Khomaini, Panwascam Samarinda Seberang Divisi Penanganan Pelangrrana dan Penyelesaian Sengketa.

"Setelah kami cek di lapangan, memang benar hak suara mereka telah dipakai oleh orang lain. Itu dibuktikan dengan daftar hadir di sana," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (15/02/2024).

Baca Juga:Unik! TPS 53 di Balikpapan Berhias Nuansa Valentine untuk Tarik Pemilih

Khomaini memastikan, surat pemberitahuan form model c milik warga tersebut telah digunakan orang lain untuk mencoblos. Bahkan ada beberapa orang yang mengalami hal tersebut.

"Ada lima warga yang berani melapor, dan bersedia dimintai keterangan. Informasi yang didapat, tidak hanya lima orang saja, melainkan ada beberapa warga lain yang tidak bisa mencoblos," jelasnya.

Panwascam Samarinda Seberang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Dino Ahmed merincikan dua TPS terlibat dalam kasus ini.

"TPS 1 ada empat pelapor, TPS 3 ada satu orang yang melaporkan juga," tuturnya.

Panwascam Samarinda Seberang akan membuat surat form A untuk Bawaslu Kota Samarinda terkait kecurangan ini.

Baca Juga:Bawaslu Berau Waspadai Penyalahgunaan Hak Pilih di Pemilu 2024

"Bawaslu bersama Gakkumdu nantinya akan membahas ini, mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kecurangan yang terjadi. Malam ini form A akan dibuat yang ditujukan ke Bawaslu Kota Samarinda," bebernya.

Ia menambahkan, kejadian seperti ini kemungkinan terletak pada kelalaian dari pihak penyelenggara. Oleh sebab itu, nantinya Bawaslu dan Gakkumdu yang berperan untuk mengusut kasus kecurangan tersebut.

"Kemungkinan ada pemilihan suara ulang, tapi nanti tunggu keputusan dari Bawaslu bersama Gakkumdu," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak