SuaraKaltim.id - Selama masa pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menggelontorkan dana santunan ratusan juta rupiah untuk pihak ahli waris dan juga para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit.
Berdasarkan data dari KPU Kota Samarinda, tercatat ada 2 anggota KPPS yang meninggal dunia. Lalu, 70 anggota lainnya sakit dan sempat dirawat di berbagai layanan kesehatan.
![Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menunjukan kotak suara rusak saat distrubusi ke TPS. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/15/29668-ketua-kpu-samarinda-firman-hidayat-menunjukan-kotak-suara-rusak-saat-distrubusi-ke-tps-antara.jpg)
Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia diberikan nilai santunan sebesar Rp 43 juta kepada pihak ahli waris. Sedangkan, untuk anggota KPPS yang sakit dan sempat dirawat di rumah sakit diberikan santunan Rp 2 juta hingga 5 juta.
“Selama anggota KPPS yang sakit atau pun meninggal dunia itu berada dalam rentang masa tugasnya, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab KPU Samarinda,” ungkap Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (03/03/2024).
Baca Juga:KPU Samarinda Beri Santunan Rp 2-4 Juta untuk Korban Keracunan Makanan
Saat ini KPU Samarinda masih belum melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 lantaran masih fokus untuk menyelesaikan pleno penghitungan suara di tingkat kota.