SuaraKaltim.id - Dua keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (29/02/2024).
Donny Rolano, petugas PAM di TPS 69 RT. 73, Kelurahan Loa Bakung, dan H. Syahlani, Ketua KPPS di TPS 74 RT. 044, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, masing-masing menerima santunan senilai Rp 42 juta.
Salah satu ahli waris, Dini, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkot Samarinda yang telah memberikan santunan kepada dirinya.
"Terima kasih, semoga ini bisa bermanfaat untuk keluarga kami," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/03/2024).
Baca Juga:Mercure-Ibis Samarinda, 4 Tahun Mengabdi dengan Semangat "All in 4 All"
Dini, salah satu ahli waris, berencana menggunakan santunan tersebut untuk keperluan hidup dan pendidikan anak-anaknya.
"Untuk keperluan hidup pastinya, karena anak-anak masih sekolah, jadi untuk mereka," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada dua keluarga korban. Ia menjelaskan, bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Santunan JKM sebesar Rp. 42 juta rupiah diberikan kepada masing-masing ahli waris. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," kata Andi Harun.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan belasungkawa dan penghormatan atas dedikasi tinggi kedua petugas KPPS tersebut.
Baca Juga:KPU Samarinda Beri Santunan Rp 2-4 Juta untuk Korban Keracunan Makanan
"Ini bentuk penghormatan atas jasa kedua petugas yang telah meninggal dunia, pemkot serta BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan untuk masing-masing keluarga," ucapnya.
Andi Harun berpesan, santunan ini merupakan bentuk respon cepat dari BPJS Ketenagakerjaan juga pemerintah kota, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Semoga perhatian ini dapat menjadi contoh dalam memberikan dukungan kepada keluarga penyelenggara pemilu yang berjasa," tutupnya.