SuaraKaltim.id - Pasca ditemukannya botol miras yang diperjualbelikan di tempat usaha hiburan, Satpol PP Balikpapan akan menindak tegas temuan pada razia yang digelar Ahad (17/03/224).
"Saat ini kami proses dan kami lakukan pendataan," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, Kamis (21/03/2024).
Operasi gabungan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, Nomor 300/118, tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Boedi melanjutkan, sejauh ini ada satu tempat hiburan yang telah mendapat panggilan penegak hukum yustisi.
Baca Juga:Proyek DAS Ampal Dianggap Rugikan, PT YSA Tuntut Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar
"Kami telah sampaikan teguran bahwa pukul 11 malam sudah harus tutup," tegasnya.
Ia mengungkapkan, Satpol PP melakukan razia di tujuh lokasi berbeda. Berdasarkan hasil kegiatan, ditemukan salah satu tempat hiburan dan olah raga bola sodok yang menyalahi aturan. Yakni melebihi waktu operasional yang telah ditentukan, bahkan ditemukan miras.
Boedi mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan berupa teguran administratif berupa surat panggilan terhadap pengelola arena bola sodok.
Lebih jauh, Satpol PP akan mengambil langkah hukum sumir, terhadap pelanggaran adanya penjualan miras di tempat arena bilyar tersebut.
"Sumir ini hukum yang lebih tinggi dari pada Tipiring," ucapnya.
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 21 Maret 2024
Ditambahkannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan yang juga dilibatkan dalam operasi gabungan razia dimalam itu.
"Terkait perizinannya, nanti tinggal ditindaklanjuti juga oleh DPMPTSP," tutupnya.
Kontributor : Arif Fadillah