30 Petani di IKN Terancam Digusur Bank Tanah, Ada Apa?

Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024). Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan.

Denada S Putri
Jum'at, 22 Maret 2024 | 16:30 WIB
30 Petani di IKN Terancam Digusur Bank Tanah, Ada Apa?
Pembangunan IKN. [Ist]
Tangkapan layar surat imbauan Bank Tanah klaim HPL di IKN. [kaltimtoday.co]
Tangkapan layar surat imbauan Bank Tanah klaim HPL di IKN. [Ist]

Klarifikasi Bank Tanah

Terkait imbauan yang diterbitkan dan dinilai mencaplok lahan petani, Bank Tanah memberikan penjelasan. Mereka mengatakan, dalam upaya menata kawasan sesuai PP Nomor 64/2021, Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah melakukan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas HPL. Ini dilakukan demi mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum.

Mereka menyebut, berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan. Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 Ha, pembangunan bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 Ha dengan target operasional tahap pertama pada Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menuturkan, pihaknya berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.

Baca Juga:Tolak Pindah ke IKN, ASN Pusat Siap-siap Dipecat!

“Dari 4.162 Ha lahan yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, seluas 1.873 Ha telah kami siapkan untuk program Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” terang Parman.

Dalam perjalanannya, kata Parman, Bank Tanah menghadapi tantangan melalui oknum yang mereka klaim tidak bertanggung jawab. Yang menurut mereka mencoba menguasai lahan Badan Bank Tanah melalui cara-cara tidak sah.

Sementara itu, Project Team Leader Badan Bank Tanah PPU, Moh. Syafran Zamzami menambahkan, tindakan seperti membangun pondok-pondok non permanen, tenda-tenda yang tidak beraturan serta penebangan pohon yang dilakukan secara masif telah mengganggu ketertiban kawasan. 

Badan Bank Tanah, sebutnya, bersama dengan pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara.

Penertiban bangunan atau pondok yang berada di wilayah pengembangan Badan Bank Tanah, kata Syafran, merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dari adanya oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. 

Baca Juga:2.505 ASN Dipindahkan ke IKN, Kementerian PUPR Terbanyak

Sementara itu, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan, maka berhak menjadi calon subject penerima dalam program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah wilayah PPU.

“Kami memahami bahwa saat ini lokasi HPL Badan Bank Tanah merupakan lokasi yang sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenang-wenang dari oknum. Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Syafran.

Syafran pun menyebut Bank Tanah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik. Dengan adanya proyek strategis nasional, Badan Bank Tanah berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.

“Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini