Dimulai dari kriminalisasi terhadap 9 petani Saloloang yang menolak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP). Ultimatum penggusuran rumah warga dalam tempo 7 hari di Pemaluan. Dan teranyar, imbauan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas dan meninggalkan lahan sendiri oleh Bank Tanah terhadap 30-an petani di 5 kelurahan.
"Ada target dikejar untuk buktikan ini [pembangunan IKN] serius. Seperti Jokowi Juli [2024] sudah berkantor di IKN, terus juga upacara [17 Agustus]. Tapi di balik itu ada derita masyarakat. Warga yang khawatir dan gelisah. Ada perampasan atas nama pembangunan," tegasnya.
Kami memiliki salinan surat imbauan Bank Tanah tersebut. Menurut surat imbauan yang diterbitkan pada 18 Maret 2024 itu, Bank Tanah mengklaim kepemilikan HPL seluas 4.162 ha yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Sepaku. Yakni Kelurahan Maridan, Jenebora, Pantai Lango, Gersik, dan Riko.
Dari lima poin yang disampaikan Bank Tanah melalui surat imbauan itu, di poin ketiga disebutkan "Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan peninjauan kawasan Bank Tanah, terdapat bangunan atau pondok yang berdiri di atas HPL Bank Tanah tanpa seizin Bank Tanah selaku pemilik sertipikat hak atas tanah”.
Baca Juga:Tolak Pindah ke IKN, ASN Pusat Siap-siap Dipecat!
Kemudian di poin keempat tertulis "Bahwa kami perlu beritahukan mengenai keberadaan bangunan atau pondok di atas HPL Bank Tanah tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 2 PP Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya [..]"
![Tangkapan layar surat imbauan Bank Tanah klaim HPL di IKN. [kaltimtoday.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/22/33139-tangkapan-layar-surat-imbauan-bank-tanah-klaim-hpl-di-ikn-kaltimtodayco.jpg)
Klarifikasi Bank Tanah
Terkait imbauan yang diterbitkan dan dinilai mencaplok lahan petani, Bank Tanah memberikan penjelasan. Mereka mengatakan, dalam upaya menata kawasan sesuai PP Nomor 64/2021, Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah melakukan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas HPL. Ini dilakukan demi mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum.
Mereka menyebut, berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan. Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 Ha, pembangunan bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 Ha dengan target operasional tahap pertama pada Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menuturkan, pihaknya berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.
Baca Juga:2.505 ASN Dipindahkan ke IKN, Kementerian PUPR Terbanyak
“Dari 4.162 Ha lahan yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, seluas 1.873 Ha telah kami siapkan untuk program Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” terang Parman.