2.505 ASN Dipindahkan ke IKN, Kementerian PUPR Terbanyak

BKN telah memproses 55 ASN dari 24 instansi untuk dimutasikan ke lembaga tersebut.

Denada S Putri
Rabu, 20 Maret 2024 | 03:00 WIB
2.505 ASN Dipindahkan ke IKN, Kementerian PUPR Terbanyak
Ilustrasi ASN muda. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, sebanyak 2.505 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI/Polri, dari 25 instansi berencana untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Agustus ini.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, data rinci mengenai ASN yang diajukan untuk pindah ke IKN telah diserahkan oleh masing-masing instansi kepada Kementerian PAN dan RB.

Proses seleksi ASN tersebut akan melibatkan penilaian kompetensi oleh BKN sebelum keputusan final mengenai pemindahan ke IKN diambil.

"Dalam upaya memenuhi persyaratan pemindahan, seluruh ASN yang diajukan akan melalui tahap penilaian kompetensi oleh BKN sebelum dipindahkan ke IKN," kata Haryomo dalam konferensi pers "Persiapan ASN Menuju IKN" disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/03/2024).

Baca Juga:Beredar Video Masyarakat Adat Dayak Protes Dipaksa Bongkar Rumah untuk IKN: Ini Tanah Saya!

Haryomo juga menyebutkan, instansi-instansi terkait yang paling banyak mengajukan ASN untuk dipindahkan adalah Kementerian PUPR dengan 321 orang.

Lalu, diikuti oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan 254 ASN, Kemenkumham 247 ASN, Kementerian ESDM 205 ASN dan sejumlah instansi lainnya.

Selain itu, untuk mendukung kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Otorita IKN, BKN telah memproses 55 ASN dari 24 instansi untuk dimutasikan ke lembaga tersebut.

Hal ini sebagai bagian dari rekrutmen pertama untuk Otorita IKN yang melibatkan mutasi dari instansi-instansi terkait.

"Selain dari skema mutasi, Otorita IKN juga melakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui keputusan presiden," jelasnya.

Baca Juga:Nasib Suku Asli Balikapan di Tengah Pembangunan IKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak