Zakat Fitrah di PPU Naik Rp 5-6 Ribu, Ini Rinciannya

Penetapan besar kadar zakat tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan.

Denada S Putri
Jum'at, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB
Zakat Fitrah di PPU Naik Rp 5-6 Ribu, Ini Rinciannya
Ilustrasi zakat fitrah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2024 mengalami kenaikan Rp 5-6 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Nilai zakat fitrah 2024 telah ditetapkan dengan tiga kategori, menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU Muhammad Syahrir yakni kadar terendah Rp 37 ribu per jiwa.

"Kemudian kadar menengah Rp41.000 per jiwa dan tertinggi Rp46.000 per jiwa," ucapnya, disadur dari ANTARA, Jumat (22/03/2024).

Kadar zakat fitrah 2024 itu meningkat sebesar Rp 5-6 ribu dibanding nilai zakat fitrah pada 2023, yakni kadar tertinggi Rp 40 ribu per jiwa, menengah Rp 35 ribu per jiwa dan terendah Rp 32 ribu per jiwa.

Baca Juga:IKN Butuh 225 Pegawai Baru, Putra-Putri Daerah Diprioritaskan

Ia menjelaskan, penetapan besar kadar zakat tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan, yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.

Survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya.

"Kategori penetapan kadar zakat fitrah telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M," katanya.

Kadar Zakat Fitrah itu, menurut dia, sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa yang jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari.

Sementara zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa untuk per hari.

Baca Juga:Protes di Kantor DPRD PPU, Keluarga Korban Masih Kecewa Junaidi Hanya Divonis 20 Tahun Bui

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri, dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat, dan masjid.

"Masyarakat beragama Islam di daerah yang akrab disapa dengan julukan Benuo Taka itu diminta sesegera mungkin membayar zakat fitrah, sebab kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir akan membuat kerepotan panitia amil zakat," lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak