SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen menegakkan aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40/2021.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkeru, menegaskan langkah ini merupakan respons atas permintaan Pj Bupati PPU Makmur Marbun untuk memastikan penerapan aturan tersebut.
“Ini didasarkan dari permintaan Pj Bupati PPU agar apa yang sudah dilaksanakan terkait dengan penerapan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang dibatasi selama empat periode atau 16 tahun,” ungkapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (19/03/2024).
Meskipun beberapa daerah belum sepenuhnya menerapkannya, Disdikpora PPU berkomitmen untuk patuh dan segera mengimplementasikannya.
Baca Juga:Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
“Sesudah itu, ya harus menjadi guru kembali karena itu bagian dari upaya untuk melaksanakan aturan. Memang di beberapa daerah masih ada yang belum melaksanakan, tetapi mau tidak mau daerah yang mematuhi aturan tugasnya melaksanakan itu sehingga harus melaksanakannya,” tambahnya.
Sosialisasi telah dilakukan kepada para kepala sekolah dan guru di berbagai tingkatan pendidikan. Peninjauan terhadap SK kepala sekolah yang mencapai 16 tahun masa jabatannya akan dilakukan setiap tahun.
“Aturan itu sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar,” tegas Andi.
Dengan penerapan aturan yang tegas dan konsisten, Disdikpora PPU memastikan bahwa manajemen kepemimpinan di sekolah-sekolah di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Baca Juga:Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU