Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Junaedi lolos hukuman pemerkosaan mayat.

Denada S Putri
Kamis, 07 Maret 2024 | 15:30 WIB
Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
Potret rumah satu keluarga tewas tragis di Babulu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babuli Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kini memasuki babak baru.

Junaedi, Pelaku pembunuhan sadis tersebut dituntut 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (06/03/2024).

Pelaku yang masih di bawah umur itu hanya diituntut pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 363 tentang Pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

Baca Juga:Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU

"Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun," kata Faisal, dikutip Kamis (07/02/2024).

Nasib pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Utara kena ospek saat di dalam penjara. [Radio Elshinta/Twitter]
Nasib pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Utara kena ospek saat di dalam penjara. [Radio Elshinta/Twitter]

Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tidak dituntutkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang. Tuntutan itu terkait pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih. 

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa. Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," sambungnya.

Kontributor : Arif Fadillah

Baca Juga:DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini