Absensi Manual Dibikin Mati Suri, Pemkab PPU Beralih ke Sidik Jari untuk Disiplin Pegawai dan Keadilan TPP

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan absensi sidik jari pada pukul 07.30 hingga pukul 08.00 Wita, TPP dipotong 0,025 persen.

Denada S Putri
Rabu, 24 April 2024 | 20:00 WIB
Absensi Manual Dibikin Mati Suri, Pemkab PPU Beralih ke Sidik Jari untuk Disiplin Pegawai dan Keadilan TPP
Ilustrasi absen sidik jari PNS. [Ist]

"Semua sudah berjalan dan fungsional untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kedisiplinan pegawai dan kerja pemerintahan semakin lancar. Kalau di Kecamatan Babulu hanya di kecamatan karena tidak ada kelurahan," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini