Akhirnya wilayah Kalimantan Timur baru bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia secara resmi pada 10 April 1950.
Uniknya penggabungan Kalimantan Timur ke RI kala itu tercatat dalam sejarah sebagai daerah pertama di luar Jawa dan Sumatra usai Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menggabungkan diri ke wilayah RI.
Saat itu status wilayah Kaltim di awal bergabung ke RI hingga 6,5 tahun kemudian adalah keresidenan di bawah Provinsi Kalimantan yang memiliki Ibu Kota di Banjarmasin.
Provinsi Kalimantan Timur saat itu selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis.
Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.
Sebelumnya, Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah karesidenan dari Provinsi Kalimantan.
Namun sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Terbaru pada tahun 2012, kembali terjadi pemekaran wilayah yang ditandai dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kontributor : Maliana
Baca Juga:Andi Harun Angkat 782 Guru Honorer Samarinda, SK PPPK Sedang Diproses Tanda Tangan Elektronik