SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gaji yang akan diperoleh anggota PPK mulai dari Rp 2,2 hingga Rp 2,5 juta.
Komisioner SDM KPU Samarinda, Yustiani menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dibuka selama tujuh hari, mulai 23 - 29 April 2024.
"Kami fokus ke penjaringan PPK dulu, nanti juga ada penjaringan PPS nya. Nanti jika tidak terpenuhi, bisa diperpanjang pendaftarannya," tutur Yustiani, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/04/2024).
Lebih lanjut, Yustiani mengatakan, pihak KPU membutuhkan setidaknya 50 anggota PPK untuk pilkada nanti. Pasalnya, setiap kecamatan harus diisi oleh lima anggota.
Baca Juga:Andi Harahap Calon Terkuat Bupati PPU, Mudiyat Bisa Jadi Ancaman
"Kemarin sudah ada 20 pendaftar, tapi belum terupdate untuk hari ini. Antusiasnya cukup baik sejauh ini," ucapnya.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para pendaftar untuk menjadi calon anggota PPK Pilkada 2024 nantinya. Mulai dari surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, dan lain sebagainya. Infomasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui laman https://siakba.kpu.go.id dan https://drive.google.com/file/d/1Nb2nbcmLguQndh_Z-EG-YPT1f6JcN1QJ.
"Beberapa yang kami tekankan kepada para calon yakni wawasan kepemilihannya, tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana penjara," jelasnya.
Ia menambahkan, ketika para calon sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, mereka juga harus mengantarkan fisik berkas persyaratan ke KPU Samarinda.
"Jika pendaftar mengalami kendala, bisa langsung datang ke kantor kami dan akan dibantu oleh petugas KPU," imbuhnya.
Baca Juga:PKB Bontang Potong Kompas, Kirim Hasil Penjaringan Calon Kepala Daerah Langsung ke DPP
Besaran Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda untuk Pilkada 2024
- 1
- 2