Perda Nomor 8 Soal Izin Penyelenggaraan Reklame di Ubah DPRD Balikpapan, Kenapa?

Budionomengemukakan Raperda itu mendapat sambutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Denada S Putri
Selasa, 30 April 2024 | 14:06 WIB
Perda Nomor 8 Soal Izin Penyelenggaraan Reklame di Ubah DPRD Balikpapan, Kenapa?
Wakil Ketua 1 DPRD Balikpapan, Budiono. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame demi menyambut pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Balikpapan Budiono belum lama ini. Ia mengklaim perubahan itu atas inisiatif DPRD Balikpapan sendiri.

"Perda itu kembali menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari DPRD," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (30/04/2024).

Budiono mengemukakan Raperda itu mendapat sambutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menyusul Kota Minyak itu akan menjadi beranda IKN.

Baca Juga:Pertamina Bantu Angkut Sampah di Perumahan Balikpapan, DLH Fokus Penanganan dan Pengurangan

"DPRD dan Pemkot Balikpapan harus bersinergi demi peningkatan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat," ujarnya.

Izin baru penyelenggaraan reklame, lanjutnya, akan ditata agar mempunyai nilai estetika kota serta antisipasi peningkatan permintaan pemasangan di Balikpapan sebagai pintu masuk IKN.

Budi berharap reklame di Balikpapan beralih ke papan iklan digital (videotron) sehingga penambah estetika kota dengan pemanfaatan teknologi.

"Tapi, belum semua pelaku usaha reklame siap beralih ke videotron. Kami masih mempertimbangkan lagi. Saat ini, kami menata untuk menjaga estetika kota," ucapnya.

Peralihan reklame konvensional ke videotron, lanjut Budi, akan memudahkan para pengunjung di kota itu untuk mengetahui informasi tentang Balikpapan dalam satu media.

Baca Juga:Patroli Gabungan Temukan Dugaan Tambang Ilegal di Tahura IKN, Alat Berat Diamankan

"Tentu, itu juga merupakan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan," sebutnya.

Penerapan videotron sebagai media iklan luar ruang sekaligus informasi publik juga akan selaras dengan konsep energi ramah lingkungan di IKN jika videotron itu menggunakan tenaga surya.

"Tapi dilihat dulu, sanggup tidak sumber dayanya. Jika tidak, mereka tetap menggunakan listrik," ungkapnya.

Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame itu menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang pertama DPRD Balikpapan pada 2024.

"Itu sudah disetujui dalam kesepakatan tingkat pertama. Kami masih menunggu evaluasi dari Pj Gubernur Kaltim. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengesahkannya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini