Cegah Monopoli, KPPU Awasi Persaingan Usaha Sehat dalam Pembangunan IKN

Fanshurullah juga menyampaikan bahwa KPPU tengah menyiapkan nota kesepahaman dengan Otorita IKN.

Denada S Putri
Selasa, 30 April 2024 | 13:05 WIB
Cegah Monopoli, KPPU Awasi Persaingan Usaha Sehat dalam Pembangunan IKN
Proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta dan mengingatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar pengusaha setempat, termasuk mereka yang berada di tingkat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus dilibatkan dalam proyek pembangunan IKN.

Hal itu disampaikan Ketua KPPU Fanshurullah Asa belum lama ini ketika melakukan kunjungan di Balikpapan. Ia menyebut, pengusaha setempat bisa bermitra dengan orang luar daerah.

“Pengusaha setempat bisa bermitra dengan  dari luar. Begitu pula yang bisa bisa menggandeng UMKM. Dengan begitu tercipta kesempatan berusaha secara adil dan menggerakkan perekonomian,” katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (30/04/2024).

Menurut Fanshurullah, pihaknya juga mendorong para pelaku dapat saling bermitra atau bekerjasama agar menjadi lebih kuat.

Baca Juga:SE Larangan Angkot Online Jemput Penumpang Disorot KPPU, Dishub Balikpapan Dipanggil untuk Beri Penjelasan

Sebelumnya sepanjang akhir pekan, Ketua KPPU mengunjungi IKN di Sepaku. Tujuannya, untuk melihat kemajuan pembangunan ibu kota baru tersebut.

Fanshurullah juga menyampaikan bahwa KPPU tengah menyiapkan nota kesepahaman dengan Otorita IKN untuk pengawasan pengadaan barang dan jasa proyek-proyek pembangunan di IKN.

“Tugas KPPU terutama sekali mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang ujung-ujungnya merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya mengutip amanah Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang KPPU.

Nota kesepahaman itu juga diharapkan akan meningkatkan kolaborasi antara KPPU dengan Otoritas IKN guna percepatan pembangunan, khususnya dalam perspektif persaingan usaha yang sehat. KPPU berharap Otorita IKN bisa menjadikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam aturan pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa menjadi satu perhatian utama KPPU, sebut Fanshurullah, sebab kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga negara atau perusahaan milik negara dan sumber dana dari kegiatan tersebut utamanya berasal dari negara melalui APBN atau APBD.

Baca Juga:AHY Tekankan Penyelesaian 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN Harus Tanpa Konflik

“Dengan demikian pada hakikatnya adalah uang rakyat yang sebesar-besarnya harus digunakan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini