Rahmad Mas'ud Geram, Panggil Kadishub Balikpapan Soal SE Larangan Angkutan Online

Rahmad menambahkan, pihaknya akan memproses jika surat edaran tersebut dirasa memiliki kerugian.

Denada S Putri
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:00 WIB
Rahmad Mas'ud Geram, Panggil Kadishub Balikpapan Soal SE Larangan Angkutan Online
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. [Inibalikpapan.com]

“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” jelas Adwar.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto menjelaskan, KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum.

Tujuannya, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas Andriyanto.

Baca Juga:Harga Beras Bulog Melonjak di Atas HET, KPPU Duga Ada Permainan di Balikpapan

Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi tindakan Dishub yang meminta aplikator angkutan online untuk menyediakan shelter di public area.

“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini