Ingin Jadi Calon Independen Pilkada Kaltim 2024? KPU Permudah Prosesnya dengan Juknis Baru

KPU Kaltim berharap penambahan butir keterangan dalam formulir itu memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Denada S Putri
Kamis, 02 Mei 2024 | 18:00 WIB
Ingin Jadi Calon Independen Pilkada Kaltim 2024? KPU Permudah Prosesnya dengan Juknis Baru
Kantor KPU Kaltim. [kaltimtoday.co]

"Dengan formulir dukungan yang lebih rinci, diharapkan calon perseorangan dapat lebih mudah mengumpulkan dukungan yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pilkada Kaltim 2024," terangnya.

KPU Kaltim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah pada 2024.

Ia juga mengingatkan dukungan untuk calon perseorangan harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendukung calon yang mereka percayai dapat membawa perubahan positif bagi daerah.

"Keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas dan mencerminkan suara rakyat," jelasnya.

Baca Juga:Persiapkan Diri untuk Bertarung di Pilkada, Andi Harun Ngaku Tidak Mudah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini