Samarinda Terapkan Regulasi Ketat BBM Eceran, Pertamini Harus Kantongi Izin Resmi

Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024.

Denada S Putri
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB
Samarinda Terapkan Regulasi Ketat BBM Eceran, Pertamini Harus Kantongi Izin Resmi
Ilustrasi Pertamini di Samarinda. [Ist]

"Kami berharap kebijakan ini akan membawa kita ke arah yang lebih aman dan terjaga," tutur Andi Harun

Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. 

"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda," ucapnya.

Baca Juga:Prestasi Gemilang Matematika Samarinda di Kancah Internasional: Bawa Emas, Perak, dan Perunggu dari TIMO 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini