Cumi Asin Formalin Beredar di Samarinda, Disperindagkop dan UKM Kaltim Lakukan Penertiban

Kronologi penemuan itu juga dibeberkan Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB
Cumi Asin Formalin Beredar di Samarinda, Disperindagkop dan UKM Kaltim Lakukan Penertiban
Ilustrasi cumi asin mengandung formalin. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Aula Keminting Kantor Disperindagkop dan UKM Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda, pada Kamis (02/05/2024) kemarin.

Dalam rapat tersebut bertujuan untuk membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada tanggal 1 April 2024 yang lalu.

Di agenda tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan, cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.

Kronologi penemuan itu juga dibeberkan Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM. Ia menyebut, mulanya pihak meraka melakukan sampling dengan beberapa produk.

Baca Juga:Isran-Hadi Kantongi 237.000 Dukungan, Relawan Siap Antar ke KPU Kaltim

“Awalnya kami melakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” bebernya, disadur dari keterangan tertulis di Diskominfo Kaltim, Jumat (03/05/2024).

BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut. Setelah melakukan test kit, pihaknya melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium.

"Di mana, yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin," tegas Genta.

Sesuai arahan Kepala BPOM, kami akan melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut. Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.

Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, biasanya bahan tersebut ada di kandungan Boraks, Pewarna Tekstil, Rodamin dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu akan menyebabkan kanker.

Baca Juga:Ingin Jadi Calon Independen Pilkada Kaltim 2024? KPU Permudah Prosesnya dengan Juknis Baru

Langkah bijak, Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani. Ia memberikan, pesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini