Dikonfirmasi terpisah Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono wibowo mengatakan, berkas perkara investasi bodong itu dikembalikan kepada penyidik.
Alasannya masih ada yang harus dilengkapi. Baik formil ataupun materil. Setelah semua terpenuhi barulah kasus itu akan ditingkatkan dan siap untuk disidangkan.
"Kita masih kembalikan. Karena ada yang belum lengkap. Kalau nanti sudah lengkap baru bisa P21," ucap Danang.
Baca Juga:Polisi Fokus Tindak Pidana, Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis Lewat Perdata