Residivis di Muara Badak Cungkil Rumah dan Curi Uang Rp 150 Ribu, Terancam Penjara 5 Tahun

Kronologis awal tersangka yang baru bebas selama 2 minggu dengan kasus serupa itu, kepepet butuh uang untuk menyambung hidup.

Denada S Putri
Jum'at, 17 Mei 2024 | 18:30 WIB
Residivis di Muara Badak Cungkil Rumah dan Curi Uang Rp 150 Ribu, Terancam Penjara 5 Tahun
Ilustrasi pencuri cungkil rumah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial A (34) warga Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kukar harus kembali mendekam di penjara setelah ketangkap basah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (14/05/2024) malam lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, tersangka diketahui mencuri uang tunai Rp 150 ribu di rumah warga yang terletak di Desa Badak Baru. 

Kronologis awal tersangka yang baru bebas selama 2 minggu dengan kasus serupa itu, kepepet butuh uang untuk menyambung hidup. Dengan pikiran pendeknya dia beraksi untuk melakukan pencurian dengan target operasi sebuah rumah di Desa Muara Badak Baru. 

Saat korban melancarkan aksinya pemilik rumah tengah tertidur. Setelah berhasil mencongkel jendela, tersangka kemudian perlahan masuk ke salah satu kamar. Namun aksinya tersebut diketahui karena penghuni rumah terbangun.

Baca Juga:Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah, Diciduk Satresnarkoba Polres Bontang dengan 5,10 Gram Sabu

Sontak penghuni berteriak meminta tolong, A yang panik berupaya untuk kabur, namun warga yang mendengar teriakan langsung datang mengamankan pelaku. 

Tersangka A(34) ditangkap polisi karena mencuri. [KlikKaltim.com]
Tersangka A(34) ditangkap polisi karena mencuri. [KlikKaltim.com]

"Baru 2 minggu dia bebas. Kami tangkap lagi. Dia mencuri uang Rp150 ribu. Terus tersangka mengaku sudah lebih dulu mencuri ponsel di tempat berbeda. Modusnya sama mencongkel jendela," ucap AKP Gatot Siswanto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024). 

Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 Kuhpidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana Tentang Pencurian. 

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Marangkayu, Dinas PUPR Kaltim Rugi Rp 13,6 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini