SuaraKaltim.id - Entah iblis apa yang merasuki seorang ayah di Muara Badak, Kutai Kartanegara yang tega mencabuli anak kandungya sendiri. Mirisnya lagi, aksi bejatnya dilakukan berulang kali.
Tersangka itu sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak Sabtu (04/05/2024) lalu. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengatakan, informasi awal didapat dari penuturan korban kepada sang ibu. Saat itu, korban mengeluhkan perbuatan sang Ayah.
Ketika ditelusuri lebih jauh, sang anak akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka. Bak tersambar petir di siang bolong, sang ibu pun langsung melapor ke polisi.
Untuk diketahui, korban saat ini masih berusia 14 tahun. Kemudian mengalami trauma berat akibat prilaku ayah kandungnya.
Baca Juga:Biadab Pria di Samarinda Ini Cabuli Bocah 7 Tahun di Toilet Musala
"Anak itu nelpon mamak kandungnya. Kan orang tuanya pisah. Terus korban tinggal sama ayahnya. Pas mengadu ternyata sang anak mengaku kalau sudah dicabuli oleh bapaknya," ucap AKP Gatot, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (07/05/2024).
Lebih lanjut, tersangka mengaku sudah memperkosa sang anak sebanyak 7 kali. Kendati begitu polisi masih mendalami soal kasus yang terjadi. Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk diproses hukum.
"Udah 7 kali dicabuli. Kalau lokasinya kita belum tahu masih didalami," sambungnya.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Warga Samarinda Ditangkap di Muara Badak Karena Kantongi Sabu