SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 1 orang tersangka pencurian pembatas jalan di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu. Kejadian itu terjadi pada Senin (22/1/2024) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangy AKP Fahrudi. Ia mengatakan, tersangka berinisial GS (39) warga Samboja Kukar.
Ia diringkus berdasarkan laporan warga menginformasikan ada pembatas jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Timur (Kaltim) hilang.
Setelah ditindaklanjuti, ternyata tersangka mencuri dengan cara memotong Guard Rail menggunakan kunci inggris dan kunci shock.
Baca Juga:Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rolling Door Pasar Pagi Samarinda
Akibat tindakannya, Dinas PUPR Kaltim mengalami kerugian materil senilai Rp 13,6 juta. Tersangka pun mengangkut barang curian menggunakan mobil pick up.
"Ini kita tangkap waktu itu usai dapat laporan warga. Dia saat mengambil besi pembatas jalan itu dengan menggunakan kunci inggris dan kunci shock. 4 batang dengan panjang 4 meter," ucap AKP Fahrudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/01/2024).
Kini, tersangka GS diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk diproses hukum. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
"Ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang didapat barang curian, mobil, dan kunci inggris serta kunci shock," pungkasnya.
Baca Juga:Bawaslu Kaltim Jaring 11.153 Calon Pengawas TPS untuk Awasi Pelaksanaan Pemilu