6 Kg Sabu Gagal Beredar di Berau, 2 Kurir Ditangkap Polisi Usai Drama Kejar-kejaran

Setelah polisi menangkap salah satunya, barulah diketahui jika narkoba itu disembunyikan di dalam hutan di Kepulauan Kakaban.

Denada S Putri
Senin, 20 Mei 2024 | 19:45 WIB
6 Kg Sabu Gagal Beredar di Berau, 2 Kurir Ditangkap Polisi Usai Drama Kejar-kejaran
Jajaran Polres Berau saat memperlihatkan barang bukti enam kilogram sabu di hadapan Pers. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 kilogram di wilayah pesisir Berau. Penangkapan dua tersangka, Fadli dan Salim, diwarnai drama kejar-kejaran di tepi laut yang penuh batu karang.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, dalam konferensi persnya, Senin (20/05/2024), mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Polres Berau dan Polda Kaltara. Berawal dari informasi intelijen tentang dua orang yang membawa narkoba dalam jumlah besar.

Setelah polisi menangkap salah satunya, barulah diketahui jika narkoba itu disembunyikan di dalam hutan di Kepulauan Kakaban, Kecamatan Maratua.

“Pertama kali kami ringkus adalah Fadli, dari hasil interogasinya ini kami minta tunjukkan di mana dia menyembunyikan narkoba tersebut, setelah didapatkan, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya di hadapan para wartawan, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Baca Juga:Tragedi di Telaga Biru, Aksi Penyelamatan Berujung Maut bagi Remaja

Perwira berpangkat 2 bunga melati emas itu menerangkan, keduanya nekat masuk ke dalam lingkaran narkotika karena diimingi imbalan sebesar Rp 10 juta per orang apabila berhasil mengedarkan narkotika berbentuk bubuk kristal itu.

Polisi menyatakan, para tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar yang diduga berasal dari Malaysia. Dengan jalur peredaran yang paling potensial diakui Kapolres melalui areal laut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun dan maksimal hukuman mati. Saat ini polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang masih buron.

“Untuk sementara, kedua tersangka masih kami dalami perannya, apakah dia hanya sekadar kurir atau mungkin mereka juga ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya.

Baca Juga:Museum Batu Bara Berau Mangkrak, Disbudpar Tunggu Bantuan Perusahaan Tambang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini