Sabu Senilai Rp 282 Juta Disita Polres Bontang, Pelaku Ngaku Dapat Upah Kirim Barang Terlarang

Tersangka beralasan sabu itu didapat dari seseorang melalui sistem jejak. Dia hanya diperintah melalui sambungan telepon untuk mengirimkan sabu itu.

Denada S Putri
Rabu, 22 Mei 2024 | 13:45 WIB
Sabu Senilai Rp 282 Juta Disita Polres Bontang, Pelaku Ngaku Dapat Upah Kirim Barang Terlarang
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pemuda berinisial RAM (24) karena memiliki sabu sebanyak 257,66 gram. Pemuda asal Kelurahan Guntung, Bontang Utara itu dibekuk di Jalan NPK Pelangi Kelurahan Loktuan, Senin (20/05/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, saat diamankan tersangka tertangkap tangan membawa sabu yang disimpan di dalam tas. Tersangka sempat mengelak, dan mengaku bahwa sabu itu bukan miliknya dan ingin dikembalikan. 

“Sempat mengelak, katanya sabu itu ingin dikembalikan ke temannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024). 

Tersangka beralasan sabu itu didapat dari seseorang melalui sistem jejak. Dia hanya diperintah melalui sambungan telepon untuk mengirimkan sabu itu. Jika berhasil tersangka akan mendapatkan upah.  

Baca Juga:Sapi Jawa Dilarang Masuk ke Bontang Jelang Idul Adha, Cegah Lumpy Skin Disease

Namun alasan itu tidak dipercaya begitu saja. Makanya tersangka langsung dibekuk.

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Mapolres Bontang pada Rabu (22/05/2024). [KlikKaltim.com]
Konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Mapolres Bontang pada Rabu (22/05/2024). [KlikKaltim.com]

"Sempat berkutat keterangan tersangka. Cuman ini sudah ditangkap," ucapnya. 

Polisi menaksir harga sabu itu senilai Rp282 juta jika dirupiahkan. Saat ini tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Pemkot Bontang Minta Rekomendasi Kemendagri untuk Mutasi Pejabat, Termasuk Sekretaris DPMPTSP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini