Temuan Maladministrasi di DPMPTSP Bontang: Kerugian Negara Diindikasikan, Inspektorat Diminta Bertindak

Inspektorat wajib melaksanakan instruksi dari hasil pemeriksaan tersebut.

Denada S Putri
Senin, 03 Juni 2024 | 18:10 WIB
Temuan Maladministrasi di DPMPTSP Bontang: Kerugian Negara Diindikasikan, Inspektorat Diminta Bertindak
Ilustrasi kantor DPMPTSP Bontang. [Ist]

Jaksa telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dari dugaan kasus di DPMPTSP. Selama sepekan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hasilnya ditemukan maladministrasi dari penyelenggaran kegiatan di sana. 

Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, hasil temuan itu sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah. 

Mekanisme ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan persoalan administrasi yang ditemukan oleh aparat penegak hukum bisa diserahkan ke internal pemerintah.

Baca Juga:Kejari Bontang Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan di DPMPTSP, Berawal dari Mosi Tidak Percaya Pegawai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini