Tersangka Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap di Balikpapan

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Denada S Putri
Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:30 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap di Balikpapan
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

Razan Eduardo menambahkan, tersangka ternyata telah mencabuli korban sebanyak dua kali ini menurut keterangan tersangka. Namun menurut keterangan korban sudah sebanyak lima kali. Selama ini perbuatannya tak pernah terungkap karena memanfaatkan kondisi korban.

“Selama ini tidak ketahuan karena kondisi korban ini speech delay. Jadi terungkap dua kali dicabuli,” ungkap Naufal.

Dia melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E terkait pencabulan.

“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Razan.

Baca Juga:Waduk Balikpapan Meluap! PDAM Jamin Pasokan Air Aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini