MLT BPJS Ketenagakerjaan: Wujudkan Mimpi Memiliki Rumah di Samarinda

Aturan MLT tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Denada S Putri
Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
MLT BPJS Ketenagakerjaan: Wujudkan Mimpi Memiliki Rumah di Samarinda
Ilustrasi rumah (Freepik/wirestock)

“Jadi kalau sudah memiliki rumah sendiri maka tidak bisa mengambil fasilitas uang muka KPR itu. Tapi, kalau dia belum memiliki rumah sendiri, maka dia bisa menggunakan fasilitas di KPR dan uang muka Perumahan nah, berapa rupiah nominalnya sebenarnya semuanya itu bisa diakses melalui aplikasi JMO,” jelasnya.

Pembiayaan KPR ini bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau. Yang memiliki kriteria:

  1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
  2. KPR maksimal adalah Rp 500 juta rupiah
  3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
  4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Untuk prosedur pengajuan sendiri, peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BPJS Ketenagakerjaan sehingga bank penyalur akan melakukan verifikasi awal lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK).

Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa lagi kepesertaan agar sesuai syarat pengajuan KPR

Baca Juga:Sakit Hati Dipicu Tuduhan Narkoba, Menantu Coba Bunuh Kakek Lansia di Samarinda

BPJS Ketenagakerjaan juga mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur. Bank penyalur akan merealisasikan kredit. Sebagai catatan, pengajuan KPR ini hanya berlaku satu kali.

“Kalau dulu, orang bolak-balik ngurus administrasinya. Nah sekarang udah putuskan kalau di BTN itu akan ngecek dulu kelayakannya kalau dia layak pasti diajuin ke kita. Tapi kalau ternyata enggak layak ya langsung ditolak di sana,” tuturnya.

Program MLT yang ditawarkan ini sebagai satu diantara solusi bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 8 juta rupiah. Ia berharap, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mengetahui dan dapat menggunakan layanan yang sudah ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam mempermudah pekerja untuk memiliki rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini