SIM Wajib BPJS Kesehatan! Uji Coba Dimulai di Samarinda 1 Juli - 30 September 2024

Gulo menambahkan proses penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme yang ada.

Denada S Putri
Kamis, 20 Juni 2024 | 19:00 WIB
SIM Wajib BPJS Kesehatan! Uji Coba Dimulai di Samarinda 1 Juli - 30 September 2024
Ilustrasi SIM (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraKaltim.id - Polri tengah menggodok kebijakan baru yang akan membuat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang menetapkan persyaratan baru untuk penerbitan SIM, dengan tujuan utama memastikan peserta jaminan kesehatan nasional terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut akan diuji coba di Kota Tepian mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024. Kapolresta  Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan hal ini saat dirinya berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta  Samarinda, Rabu (19/06/204) kemarin.

Gulo menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, terutama para pengguna jalan.

Baca Juga:Polresta Samarinda Jamin Keamanan Penghitungan Ulang Suara DPR RI

Ia mengungkapkan, kehadiran BPJS Kesehatan akan memberikan kepastian bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan klaim biaya perawatan yang dapat mencapai jumlah yang dibutuhkan, tanpa batasan maksimal seperti yang ditawarkan oleh asuransi dari Jasa Raharja.

"Mengingat keterbatasan klaim dari asuransi Jasa Raharja, kehadiran BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan medis yang tepat waktu bagi korban kecelakaan," ujar Gulo, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/06/2024).

Lebih lanjut, Gulo menambahkan proses penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme yang ada, dengan pengecekan khusus terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum SIM diserahkan kepada pemohon. Bagi mereka yang belum terdaftar atau keanggotaannya tidak aktif, akan diberikan peringatan untuk segera memperbarui statusnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan  Samarinda untuk menyediakan platform aktivasi kepesertaan dan pendaftaran daring. Selain itu, dalam masa uji coba, satu petugas BPJS Kesehatan akan disediakan di Satpas Polresta  Samarinda untuk memberikan layanan langsung kepada pemohon.

"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap proses pengurusan BPJS Kesehatan di Satpas menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat," tutur Gulo.

Baca Juga:Warga Ancam Tutup Jalan Rapak Indah, Pemkot Samarinda Cari Solusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini