Sakit Hati Dipicu Tuduhan Narkoba, Menantu Coba Bunuh Kakek Lansia di Samarinda

Ary menyampaikan, setelah IS memukul korban hingga pingsan, dirinya sempat mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu.

Denada S Putri
Rabu, 19 Juni 2024 | 17:30 WIB
Sakit Hati Dipicu Tuduhan Narkoba, Menantu Coba Bunuh Kakek Lansia di Samarinda
Polresta Samarinda gelar press release terkait penganiayaan terhadap lansia di Jalan Biawan Samarinda. [Kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda mengungkap motif pelaku penganiayaan terhadap kakek lansia di Jalan Biawan, Gang 10, RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yang terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan terhadap kakek tersebut. 

Beberapa waktu lalu, korban bernama WY (84) dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal. Tepatnya pada Senin, 27 Mei 2024 kurang lebih pukul 13.10 WITA. Wiyono ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, dan pingsan. 

Setelah dilakukan penyeledikan lebih dalam, polisi berhasil meringkus dia pelaku yakni S (menantu korban) dan IS (eskekutor). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bagaimana kronologi awal S dan IS berniat untuk membunuh korban.

Mulanya, S bertemu dengan rekannya IS, pada 23 Mei 2024 pukul 05.30 WITA. S mengaku, dirinya kesal terhadap mertuanya WY, lantaran ditunduh menggunakan narkoba, dan diusir dari rumah.

Baca Juga:Terperangkap Kebejatan Paman, Pelajar Samarinda Alami Kekerasan Seksual Sejak Usia 13 Tahun

Mendengar hal itu, IS memberi saran terhadap S, untuk membunuh WY. Lantas, sang menantu pun menyetujui, dan meminta IS yang menjadi eksekutor dengan diming-imingi uang senilai Rp 15 juta sebagai imbalannya.

"Setelah menyepakati perencanaan, menantu ini mengantarkan IS ke rumah korban. Pelaku sempat mengobrol, dan mencari peluang untuk menganiaya korban," ungkap Ary, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (19/06/2024).

"Saat korban masuk ke kamarnya, di situlah IS langsung memukul korban dengan besi serta mencekiknya hingga pingsan," tambahnya.

Ary menyampaikan, setelah IS memukul korban hingga pingsan, dirinya sempat mengambil uang korban senilai Rp 300 ribu dan dibawa kabur oleh IS.

"Motifnya adalah menantu sakit hati karena dituduh menggunakan narkoba, serta diusir dari rumah," ujar Ary.

Baca Juga:Netralitas ASN Jadi Sorotan Bawaslu Samarinda di Pilkada Serentak 2024

Dalam hal ini, Ary menyebut pelaku terjerat Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terpisah, S selaku menantu korban sekaligus yang menjadi otak perencanaan pembunuhan tersebut mengakui perbuatannya dan menyesal atas hal tersebut.

"Iya benar, karena sakit hati. Ini teman saya yang memukul korban," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini