Sabu 1,32 Gram Diamankan, Dua Pengedar di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka pertama berinisial DS (44) warga Berebas Tengah, dan rekannya berinisial HH (36) warga Marangkayu.

Denada S Putri
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
Sabu 1,32 Gram Diamankan, Dua Pengedar di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu meringkus 2 tersangka pengedar sabu pada Rabu (26/06/2024) sore kemarin. Keduanya diringkus di Jalan Poros Bontang-Samarinda tepatnya di desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melaluu Kapolsel Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, keduanya diringkus usai ketahuan membawa dan akan mengedarkan sabu. 

Tersangka pertama berinisial DS (44) warga Berebas Tengah, dan rekannya berinisial HH (36) warga Marangkayu. 

Awalnya polisi melihat keduanya sedang berboncengan. Kemudian langsung diberhentikan. Setelah digeledah didalam dasbor motor itu didapat sabu dengan berat 0,41 gram. 

Baca Juga:Tumpukan Sampah di Jalan Patimura Bontang Picu Ketidaknyamanan Warga, Wawali Najirah Beri Teguran

Kemudian, tersangka mengaku juga menyebar 1 poket lainnya ke tersangka kedua HH. Saat diperiksa. Ternyata HH sudah membuang lebih dulu sabu tersebut dan didapat oleh polisi 1 poket dengan berat 0,91 gram. 

2 pengedar sabu diringkus di jalan poros Bontang-Samarinda. [KlikKaltim.com]
2 pengedar sabu diringkus di jalan poros Bontang-Samarinda. [KlikKaltim.com]

"Mereka berboncengan. Kita dapat 2 poket. Satu sempat dibuang HH tapi kami dapat," ucap AKP Fahrudi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (27/06/2024).

Lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa untuk pengembangan sampai ke pemasok besar. Untuk diketahui, saat ini polisi getol memberantas kasus peredaran narkoba. 

Masyarakat yang mengetahui aktivitas gerak gerik mencurigakan diminta segera melapor. Selain sabu polisi juga menyita kendaraan dan ponsel tersangka. 

"Kalau ada informasi segera lapor. Kami akan telusuri semua lumbung daerah rawan narkoba," sambungnya. 

Baca Juga:Golkar-Gerindra Jalin Koalisi Resmi untuk Pilkada Bontang 2024

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini