Sabu 1,32 Gram Diamankan, Dua Pengedar di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka pertama berinisial DS (44) warga Berebas Tengah, dan rekannya berinisial HH (36) warga Marangkayu.

Denada S Putri
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
Sabu 1,32 Gram Diamankan, Dua Pengedar di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu meringkus 2 tersangka pengedar sabu pada Rabu (26/06/2024) sore kemarin. Keduanya diringkus di Jalan Poros Bontang-Samarinda tepatnya di desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melaluu Kapolsel Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, keduanya diringkus usai ketahuan membawa dan akan mengedarkan sabu. 

Tersangka pertama berinisial DS (44) warga Berebas Tengah, dan rekannya berinisial HH (36) warga Marangkayu. 

Awalnya polisi melihat keduanya sedang berboncengan. Kemudian langsung diberhentikan. Setelah digeledah didalam dasbor motor itu didapat sabu dengan berat 0,41 gram. 

Baca Juga:Tumpukan Sampah di Jalan Patimura Bontang Picu Ketidaknyamanan Warga, Wawali Najirah Beri Teguran

Kemudian, tersangka mengaku juga menyebar 1 poket lainnya ke tersangka kedua HH. Saat diperiksa. Ternyata HH sudah membuang lebih dulu sabu tersebut dan didapat oleh polisi 1 poket dengan berat 0,91 gram. 

2 pengedar sabu diringkus di jalan poros Bontang-Samarinda. [KlikKaltim.com]
2 pengedar sabu diringkus di jalan poros Bontang-Samarinda. [KlikKaltim.com]

"Mereka berboncengan. Kita dapat 2 poket. Satu sempat dibuang HH tapi kami dapat," ucap AKP Fahrudi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (27/06/2024).

Lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa untuk pengembangan sampai ke pemasok besar. Untuk diketahui, saat ini polisi getol memberantas kasus peredaran narkoba. 

Masyarakat yang mengetahui aktivitas gerak gerik mencurigakan diminta segera melapor. Selain sabu polisi juga menyita kendaraan dan ponsel tersangka. 

"Kalau ada informasi segera lapor. Kami akan telusuri semua lumbung daerah rawan narkoba," sambungnya. 

Baca Juga:Golkar-Gerindra Jalin Koalisi Resmi untuk Pilkada Bontang 2024

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini