Dukun Cabul di Palaran Ditangkap! Tipu Modus Pengobatan untuk Lecehkan Gadis 13 Tahun

Kronologi kejadian bermula pada 18 Mei 2024, saat korban dijanjikan perlindungan dan pengobatan spiritual oleh AT.

Denada S Putri
Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
Dukun Cabul di Palaran Ditangkap! Tipu Modus Pengobatan untuk Lecehkan Gadis 13 Tahun
Ilustrasi dukun (Unsplash)

SuaraKaltim.id - AT (50), seorang pria paruh baya yang dikenal sebagai dukun oleh warga sekitar, ditangkap unit Reskrim Polsek Palaran karena diduga mencabuli gadis berusia 13 tahun dengan modus pengobatan. AT, yang baru menetap di Kecamatan Palaran, diciduk di kediamannya pada Senin (24/06/2024).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya.

"Ibu tiri korban yang tidak terima dengan perlakuan AT segera melaporkan kejadian ini kepada kami. Kami langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya," ujar Kompol Zarma Putra, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).

Kronologi kejadian bermula pada 18 Mei 2024, saat korban dijanjikan perlindungan dan pengobatan spiritual oleh AT. Korban diajak ke rumah pelaku dan diminta masuk ke kamar serta menutup mata dengan kain selendang.

Baca Juga:KPU Samarinda Tunggu Aplikasi Sirekap, Perubahan Suara PSU Terlihat di Rekapitulasi

Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk melepaskan pakaiannya. Hal itu dilakukan dengan alasan pengobatan.

"Korban yang tidak mengerti maksud pelaku menuruti perintah tersebut, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Kompol Zarma.

Kasus ini baru terungkap satu bulan kemudian ketika korban berani menceritakan kejadian tersebut. Polisi kini telah menahan AT dan menyita barang bukti di Mapolsek Palaran.

"Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Palaran bersama barang bukti lainnya," jelas Kompol Zarma.

AT dijerat dengan Pasal 81 junto 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Jika terbukti bersalah, AT akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Perhitungan Ulang 40 TPS di Samarinda Kelar, Ada Perubahan Suara?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini