SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda berhasil merampungkan proses Perhitungan Suara Ulang (PSU) atas putusan MK. Pihaknya mengatakan bisa saja ada potensi perubahan suara saat rekapitulasi suara kecamatan berlangsung.
"Perhitungan suara ulang sudah selesai. Selanjutnya ke rekapitulasi kecamatan, sambil menunggu aplikasi Sirekap bisa digunakan," ujar Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (28/06/2024).
Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menuggu aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk menginput hasil perhitungan dari kotak suara tersebut. Hingga saat ini, aplikasi tersebut belum dapat digunakan.
“Jadi, 40 TPS sudah selesai, tinggal penyelesaian dari administrasi, seperti mendatangi saksi dan KPPS. Perubahan signifikan belum ketahuan karena masih di masing-masing TPS. Terakhir hari ini, sampai semalam-malamnya hingga tanggal 27 pukul 23.59 WITA,” jelas Firman.
Baca Juga:Saksi Diundang, Bawaslu Awasi PSU 40 TPS di Samarinda demi Kepastian Hasil Pemilu
Ia menambahkan, jadwal pleno kota akan berlangsung pada 29 Juni 2024. Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan adanya perubahan hasil PSU nantinya.
"Perubahan hasil belum kami terima, misal surat suara tidak sah, menjadi sah. Di panel saya tidak ada perubahan, namun di panel lain bisa saja terjadi. Nanti terlihat di rekapitulasi kecamatan," imbuhnya.
Sebagai informasi, jumlah TPS yang melaksanakan perhitungan ulang surat suara legislatif pada pileg tahun ini terdaftar sebanyak 41 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di Samarinda. Namun, ada 1 TPS yang disebut dua kali, sehingga total TPS menjadi 40.
"Semoga proses berjalan dengan lancar, ditunggu saja hasilnya nanti seperti apa," tutur Firman.
Baca Juga:150 Pendukung Paslon Basri-Chusnul Belum Ditemui, KPU Bontang Terus Upayakan Verifikasi