SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menggelar Perhitungan Suara Ulang (PSU) untuk 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu (26/062024). Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin, proses tersebut telah berjalan lancar, meski ada beberapa tantangan teknis.
Abdul Muin menjelaskan, semua partai politik telah diundang untuk mengirimkan saksi mereka guna memastikan kehadiran yang representatif dalam proses ini.
Ia juga telah membentuk panel pengawas yang terdiri dari tiga anggota, termasuk satu pimpinan dan dua staf, yang tersebar di beberapa panel perhitungan.
"Dari Bawaslu, kami membentuk satu panel dengan minimal tiga orang anggota, terdiri dari satu pimpinan dan dua staf untuk memastikan kelancaran perhitungan ulang surat suara," ujar Abdul Muin, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (27/06/2024).
Baca Juga:Proses PSU di Samarinda, Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas
Abdul Muin menegaskan, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah adanya TPS ganda di salah satu Kecamatan. Diketahui, ada total 41 TPS yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Samarinda.
"Dari total 41 TPS yang ada, ada penyesuaian berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219, sehingga jumlahnya ditetapkan menjadi 40 TPS. Ini disebabkan oleh adanya kesalahan perhitungan TPS yang dobel di salah satu Kecamatan," paparnya.
Menurut Muin, Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses perhitungan ulang ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pengawasan ini untuk memastikan keabsahan hasil pemilu.
"Kami berharap hasil perhitungan ulang ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.
Baca Juga:Pelican Crossing Hadir di Samarinda, Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki!