Proses PSU di Samarinda, Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Proses penghitungan ulang ini dipimpin oleh tiga panel yang terdiri dari anggota KPU Kota Samarinda dan dibantu oleh sekretariat.

Denada S Putri
Rabu, 26 Juni 2024 | 17:15 WIB
Proses PSU di Samarinda, Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas
Suasana rapat penghitungan ulang surat suara DPR RI oleh KPU Kota Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar penghitungan suara ulang alias PSU di Kalimantan Timur (Kaltim), dilaksanakan KPU  Samarinda pada Rabu (26/04/2024).

Proses menghitung kembali hasil pemilu legislatif itu terpusat di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Penghitungan dilakukan dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.

"Kami telah menyiapkan 40 kotak surat suara yang sudah dipindahkan dari gudang tadi malam. Ini adalah bagian dari lokus yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan putusan nomor 219 terhadap Kalimantan Timur dan Samarinda," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.

Proses penghitungan ulang ini dipimpin oleh tiga panel yang terdiri dari anggota KPU Kota Samarinda dan dibantu oleh sekretariat. Masing-masing panel memimpin penghitungan ulang untuk beberapa kecamatan di Samarinda.

Baca Juga:Andi Harun Ungkap Visi Ambisius: 100% Akses Air Bersih dan Infrastruktur Prima untuk Samarinda

Panel 1 dipimpin oleh Firman Hidayat untuk Kecamatan  Samarinda Utara dan Samarinda Ulu. Sementara panel 2 dipimpin komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto dan Nina Mawadah untuk Kecamatan Samarinda Kota, Loa Janan Ilir, Palaran, dan Sungai Kunjang.

Sedang komisioner lainnya, Arif Rakhman dan Yustiani memimpin panel 3, meliputi Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, dan Sungai Pinang.

KPU Samarinda juga mengundang perwakilan dari 18 partai politik peserta pemilu untuk hadir dan menyaksikan proses penghitungan ulang tersebut.

"Saya harap semua proses perhitungan berjalan lancar dan transparan. Semua yang ada di dalam kotak ini akan kita hitung, sesuai dengan amanah keputusan MK," tambah Firman.

Penghitungan ulang ini dilakukan karena pada putusan 219-01-14-23/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 tanggal 10 Juni lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI dapil Kaltim.

Baca Juga:43 TPS di Kukar Siap Gelar PSU DPR RI! Perhitungan Dimulai 26 Juni, Target Selesai 21 Hari

Demokrat menggugat adanya penambahan suara yang didapat oleh PAN, yang berdampak pada didapatnya kursi terakhir DPR RI oleh PAN. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di 147 TPS di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Rapat penghitungan ulang ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota  Samarinda untuk memastikan transparansi dan keterbukaan proses. Seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban dan kelancaran rapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini