Bawaslu juga telah menginstruksikan pengawas pemilu untuk melakukan tindakan pencegahan guna mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Koordinasi dengan KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperlukan untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih.
"Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih dan mekanisme pelaporan yang telah disiapkan, kami berharap dapat mengatasi kendala-kendala tersebut dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil," ujar Hari.
Baca Juga:Mengutamakan Keluarga dan Elektabilitas, Mahyudin Tarik Pencalonan di Pilkada Kaltim